Penyaluran Dana PEN Subsektor Perfilman Dari Kemenparekraf, Diduga Terindikasi Beraroma Korupsi

- 10 Desember 2021, 12:35 WIB
Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP).
Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP). /Nur Aliem Halvaima//Foto FB Akhlis Suryapati

POSJAKUT - Penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Perfilman dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), diduga terindikasi terlah terjadi praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

"Penyaluran dana PEN Subsektor Perfilman itu diduga hanya mengedepankan kroni-kroni mereka dan yang bukan kroni dikesampingkan," kata Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP).

Pernyataan Akhlis Suryapati di atas, disampaikan kepada PosJakut.com, Jumat 10 Desember 2021, pasca pertemuannya dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa 7 Desember 2021 siang.

Baca Juga: Industri Film Nasional Serap Ratusan Ribu Pekerja dan Sumbang PDB Jutaan Ribu Dolar AS

Rombongan KPMP antara lain terdiri dari Sonny Pudjisasono, SH, MH, Gusti Randa, SH, Adisurya Abdy, Akhlis Suryapati, Rully Sofyan, SH, dan beberapa lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Akhlis yang ikut sebagai rombongan, KPMP menyatakan ada 7 “dosa” yang dilakukan dalam penyaluran dana PEN Subsektor Perfilman dari Kemenparekraf.

Ke tujuh dosa itu meliputi ketidakadilan, tidak tetat sasaran, indikasi pemufakatan jahat, kegaduhan, grativitkasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi manipulasi penyalah gunaan anggaran.

Dari 55 stakeholder perfilman Indonesia, hanya 15 – 18 yang terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan PEN Subsektor perfilman tersebut.

Baca Juga: Tim Satgas Tanggap Bencana DKI Pindahkan Ratusan Pengungsi Semeru ke Tiga Lokasi Baru yang lebih Layak

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x