Penyaluran Dana PEN Subsektor Perfilman Dari Kemenparekraf, Diduga Terindikasi Beraroma Korupsi

- 10 Desember 2021, 12:35 WIB
Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP).
Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP). /Nur Aliem Halvaima//Foto FB Akhlis Suryapati

POSJAKUT - Penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Perfilman dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), diduga terindikasi terlah terjadi praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

"Penyaluran dana PEN Subsektor Perfilman itu diduga hanya mengedepankan kroni-kroni mereka dan yang bukan kroni dikesampingkan," kata Akhlis Suryapati dari Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP).

Pernyataan Akhlis Suryapati di atas, disampaikan kepada PosJakut.com, Jumat 10 Desember 2021, pasca pertemuannya dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa 7 Desember 2021 siang.

Baca Juga: Industri Film Nasional Serap Ratusan Ribu Pekerja dan Sumbang PDB Jutaan Ribu Dolar AS

Rombongan KPMP antara lain terdiri dari Sonny Pudjisasono, SH, MH, Gusti Randa, SH, Adisurya Abdy, Akhlis Suryapati, Rully Sofyan, SH, dan beberapa lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Akhlis yang ikut sebagai rombongan, KPMP menyatakan ada 7 “dosa” yang dilakukan dalam penyaluran dana PEN Subsektor Perfilman dari Kemenparekraf.

Ke tujuh dosa itu meliputi ketidakadilan, tidak tetat sasaran, indikasi pemufakatan jahat, kegaduhan, grativitkasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi manipulasi penyalah gunaan anggaran.

Dari 55 stakeholder perfilman Indonesia, hanya 15 – 18 yang terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan PEN Subsektor perfilman tersebut.

Baca Juga: Tim Satgas Tanggap Bencana DKI Pindahkan Ratusan Pengungsi Semeru ke Tiga Lokasi Baru yang lebih Layak

“Ada sejumlah pihak yang ditinjau dari segi manapun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, namun sengaja disingkirkan dalam proses kuratorial.

Akhlis menuding, bantuan diberikan kepada banyak PH (production house) yang sudah besar, PH yang tidak terdampat pandemi dan tidak memenuhi azas kepatutan untuk menerima bantuan, dengan mengabaikan PH lainnya yang lebih patut menerima bantuan.

“Kita temukan ada PH yang mendapat bantuan promosi, pemiliknya atau pemegang sahamnya setidak-tidaknya ada nama seorang pejabat di empat PH tersebut!,” tandasnya.

Baca Juga: Mengenal Permaisuri Jepang Masako yang Baru Saja Berulang Tahun Ke-58

Ketidakadilan lainnya, tambah Akhlis, dari 50 PH yang mendapat bantuan promosi, terdapat 38 PH yang mendapat 2 judul film atau dobel yang menerima bantuan pra produksi, sementara banyak PH yang tidak menerima bantuan.

Pembukaan pendaftaran program PEN sangat singkat, umumnya 7 hari kerja. ini sangat singkat. Hal lainnya yang janggal, syarat yang ditentukan tidak tepat sasaran, yakni adal data produksi setahun terakhir.

“Padahal pada umumnya PH sangat berat kemampuan produksinya ketika terdampak pandemi,” kilah Akhlis.

Baca Juga: Menghindari Bentrokan, Polisi Tertibkan Artibut dan Posko Ormas di Tangsel, Anggota FBR dan PP Ikut Membantu

Anggota Komisi III Santoso dan Trimedya Panjaitan meminta agar KPMP menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran dana PEN Subsektor film, dan sudah dilaporkan ke mana saja masalah tersebut.

“Nilai kerugiaannya berapa, saya belum mendengar. Kejadian ini bisa terjadi, sampai saat ini pihak Kongres Peranserta sudah menindaklanjuti ke mana selain ke Komisi III, apakah sudah dilaporkan ke aparat berwenang,” kata Santoso.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini