Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

- 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Kejati DKI / POSJAKUT /

POSJAKUT - Kasus pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang bermasalah, masih terus menjadi sorotan berbagai kalangan karena belum tuntas penanganannya.

Warga Jakarta Timur terutama para tokoh masyarakat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani menyeret oknum anggota DPRD yang diduga ikut terlibat bermain bersama "mafia" tanah.

Betapa tidak, sesuai informasi yang diterima POSJAKUT, Jumat 12 Agustus 2022, terjadi korupsi lahan Cipayung. Ganti rugi Rp46 miliar tapi warga hanya terima Rp23 miliar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Sudah Tahan 3 Tersangka: Kepala UPT, Kadinas dan Notaris

Beredar kabar, diduga melibatkan oknum DPRD dalam pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ini.

Sekedar diketahui, POSJAKUT sebelumnya memberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka mafia tanah pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur yang dilakukan pada 2018 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala UPT Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta HH, tersangka LD selaku notaris dan MTT pihak swasta.

Baca Juga: Pengurus IPHI Kota Bekasi Bertekad Akan Menjadi Rumah Besar Bagi Para Haji

Kejati DKI Jangan Ragu

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyatakan, Kejati DKI Jakarta tidak perlu sungkan dan ragu.

"Jadi, kalau ada indikasi korupsi dalam kasus pengadaan tanah Cipayung, pihak Kejaksaan akan memeriksa Ketua dan Sekretaris Komisi D periode lalu, hal yang wajar saja," ungkap Amir Hamzah kepada awak media, di Jakarta.

Menurut aktivis senior ini, jika memang Kejati DKI Jakarta mau memeriksa, maka sebenarnya tidak perlu ragu dan sungkan. Usut dan bongkar selebar-lebarnya.

Baca Juga: Forum Pemuda Peduli Jakarta, Desak Kejati DKI Bongkar Peran DPRD dalam Kasus Tanah Cipayung, Ini Alasannya!

"Saya pikir soal pemeriksaan untuk kasus ini normal-normal saja," ungkap Amir Hamzah.

Menurut Amir, pengadaan tanah Cipayung menggunakan APBD TA 2018. Adapun Proses penetapan anggaran tanah Cipayung melalui Komisi D.

Lebih lanjut, Amir mengatakan, aparat penegak hukum tentu tidak hanya melihat pengalokasian anggarannya saja, tapi juga akan dikaji dari aspek fungsi regulasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi D terhadap mitra kerjanya.

Untuk diketahui, besaran anggaran dalam pengadaan tanah di Cipayung, Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta membayar tanah tersebut mencapai Rp 46 Miliar lebih. 

Baca Juga: Setu Cipayung Jakarta Timur, Selain Obyek Wisata juga Bisa untuk Tempat Mancing Ikan Nila

Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28 Miliar lebih.

Dari anggaran tersebut, ternyata pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. 

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rpn2,7 juta per meter.

Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar mencapai Rp 17 Miliar lebih.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Rugikan Negara Rp152 M, Masuk Agenda Penuntutan

Terkait hal tersebut, Bidang Pidsus Kejati DKI telah menetapkan pihak swasta berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022. 

Oknum JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

"Secara pribadi saya tak tidak mau menduga–duga, namun sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum harus bersifat transparan menyangkut masalah ini," tandas Amir.

Lama Mengendap

Warga berharap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sudah selayaknya dapat menuntaskan persoalan pertanahan yang terbengkalai sejak lama tanpa adanya keputusan yang diharapkan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Masih Terus Berkembang, Nama Wakil Ketua DPRD Muncul Disidang

Warga mendesak agar Kejati DKI Jakarta harus terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Akibat sudah sekian lama kasus korupsi tersebut mengendap, akhirnya memunculkan tanggapan negatif yang bergulir seolah-olah pihak kejaksaan hanya menunggu.

Karena itu, warga Jakarta sangat mendukung dan mengapresiasi Kejati DKI bisa membongkar tuntas kasus pengadaan tanah Cipayung, yang ditengarai kuat tidak hanya melibatkan pihak swasta, oknum Dishut DKI, tapi juga oknum anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: BERKEBUN : Jadi Tren Dilakukan Warga Jakarta, Menanam dan Budi Daya Anggur, Salah Satunya di Cipayung!

Warga mendesak Kejati DKI Jakarta, untuk tidak segan–segan menyeret oknum anggota DPRD DKI dan pihak lain yang terlibat pada persoalan ini, jangan sampai ada asumsi bahwa pihak kejaksaan tebang pilih.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah