56 Unit Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri

- 28 Juli 2022, 18:20 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan ACT. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polri)
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan ACT. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polri) /PMJNews/

-Baca Juga: PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT yang Tersebar di 41 PJK

Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi.

Dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

-Baca Juga: ACT alias Aksi Cepat Tanggap dalam Penyelidikan Bareskrim Polri

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini