Jam Masuk Kerja Diatur Bergantian, Ide Ini Dibahas Pimpinan DPRD - Dirlantas

- 28 Juli 2022, 16:20 WIB
Jam masuk kejra diatur bergantian. Ide ini didiskusikan Ketua DPRD DKI Prasetyp Edi Marsudi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latief Usman.//PMJNews/instagram
Jam masuk kejra diatur bergantian. Ide ini didiskusikan Ketua DPRD DKI Prasetyp Edi Marsudi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latief Usman.//PMJNews/instagram /PMJNews/


POSJAKUT -- Jam masuk kerja di Ibu Kota Jakarta akan diatur bergantian. Selain untuk karwayan di lingkup Pemprov DKI Jakarta, kemungkinan juga ketentuan ini akan diberlakukan pada instansi-instansi lain, apabila usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini memang bisa diterima.

Polda Metro Jaya mengusulkan aturan jam masuk kerja perkantoran agar disesuaikan, demi mengurangi angka kemacetan yang lebih parah di Jakarta khususnya di pagi hari. Hal ini langsung mendapat respon dari berbagai pihak.

Terbaru, pimpinan DPRD DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait usulan pengaturan jam masuk kerja. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bertemu untuk mendiskusikan hal tersebut.

-Baca Juga: TransJakarta Kembali Layani Rute Rusun Flamboyan-Kalideres dan Kapuk Muara-Penjaringan

”Upaya mengatasi kemacetan dengan simulasi sebagai upaya dan program mengatasi kemacetan, salah satunya adalah dengan mengatur jam masuk pekerja supaya tidak menumpuk pada jam yang sama,” kata Prasetyo dalam laman Instagram @prasetyoedimarsudi dikutip, Kamis 28 Juli 2022.

Ia menambahkan, usulan tersebut berdasarkan hasil analisis kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari. Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

”Dari jam 06.00 sampai 09.00 pagi di Jakarta kemacetannya sangat padat. Lalu jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang. Maka dari itu usulan Kombes Latif Usman bersama jajaran untuk mengatur jam masuk kantor,” katanya.

-Baca Juga: Malang Tak Dapat Ditolak, Supir Odong-odong Terancam Penjara 6 Tahun

”Saya menyambut baik, dan sementara saya tampung usulan tersebut agar kemudian dapat dikaji lebih mendalam,” sambung Pras.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah