POSJAKUT -- 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," jelas Ramadhan, Kamis 28 jULI 2022.
-Baca Juga: Presiden Yayasan ACT Diperiksa Bareskrim , Jelaskan Hak Kelola Yayasan Sesuai Ketentuan
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ucap Andri.
Artikel Rekomendasi