Korupsi Berjamaah dengan Ribuan Korban di Tangerang, Ini Pelaku dan Modusnya

- 6 Juli 2022, 20:05 WIB
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJ News/


POSJAKUT -- "Korupsi berjamaah dengan ribuan korban langsung". Kalimat ini barangkali yang lebih tepat menggambarkan kasus yang terjadi di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantor presiden.

Korupsi berjamaah dengan ribuan korban ini dilakukan oleh empat orang anggota struktural (kini jadi mantan) Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, masing-masing mantan Kades AM (55), mantan Sekdes SH (41), mantan Kaur Perencanaan MI (50), mantan Kaur Keuangan MSE (34).

Korupsi berjamaah ini dilakukan dengan modus: mengenakan pungutan liar (pungli)pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang sejak tahun 2020 sampai 2021.

-Baca Juga: Begal Motor di Jalinsum Dibekuk Polisi, 2 Bulan Ngumpat di PIK

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu 6 Juli 2022 mengungkapkan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL,..." kata Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku," katanya.

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

-Baca Juga: Pria penusuk Ibu & Anak di Bekasi Ditangkap, Nyamar Polisi untuk Memeras

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x