TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
POSJAKUT - Jika ada wanita muallaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini,
Baca Juga: TAUSIYAH : Bahaya Durhaka kepada Orang Tua
Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama.
Artikel Rekomendasi