TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?

- 6 Juli 2022, 19:29 WIB
ILUSTRASI : Pakaian pengantin adat Makassar yang sudah dimodifikasi hanya dipakai untuk keperluan peragaan busana, untuk dipakai waktu ijab kabul atau akad nikah lain lagi
ILUSTRASI : Pakaian pengantin adat Makassar yang sudah dimodifikasi hanya dipakai untuk keperluan peragaan busana, untuk dipakai waktu ijab kabul atau akad nikah lain lagi /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : NAH - POSJAKUT /

Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri.

Allah berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71).

Baca Juga: TAUSIYAH : Memberkahi Rezeki dan Panjang Umur

Allah juga berfirman,

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141).

Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman..

Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah