TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?

- 6 Juli 2022, 19:29 WIB
ILUSTRASI : Pakaian pengantin adat Makassar yang sudah dimodifikasi hanya dipakai untuk keperluan peragaan busana, untuk dipakai waktu ijab kabul atau akad nikah lain lagi
ILUSTRASI : Pakaian pengantin adat Makassar yang sudah dimodifikasi hanya dipakai untuk keperluan peragaan busana, untuk dipakai waktu ijab kabul atau akad nikah lain lagi /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : NAH - POSJAKUT /

Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. 

Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu.

WaLLAAHUa'lam

Sumber: Konsultasi Syariah.

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini