Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali.
Baca Juga: TAUSIYAH : Jalan Mudah Menuju ke Surga
Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya.
Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880).
Baca Juga: TAUSIYAH : Ketika Cahaya Al-Qur'an dan Cahaya Iman Bersatu
Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir?
Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya?
Artikel Rekomendasi