Korupsi Berjamaah dengan Ribuan Korban di Tangerang, Ini Pelaku dan Modusnya

- 6 Juli 2022, 20:05 WIB
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJ News/

"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

"Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

"Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," jelasnya.

Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

"AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun lalu," katanya.

-Baca Juga: Pemotor Wanita Penganiaya Polisi Dimaafkan, Kasusnya Berakhir Damai

Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

"Intinya pengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini