Pemotor Wanita Penganiaya Polisi Dimaafkan, Kasusnya Berakhir Damai

- 4 Juli 2022, 22:30 WIB
Pemotor wanita penganiaya polisi dimaafkan, kasusnya berakhir damai.//foto: PMJNews
Pemotor wanita penganiaya polisi dimaafkan, kasusnya berakhir damai.//foto: PMJNews /PMJNews/

POSJAKUT - Pemotor wanita penganiaya polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, pekan lalu dimaafkan. Kasus penganiayaannya terhadap anggota polisi yang sedang bertugas bernama Iptu Rano  berakhir damai.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kemarin sudah diproses tersangkanya adalah Hana. Sudah dijadikan tersangka, tetapi karena yang bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi, kami melihat yang bersangkutan masih panjang karirnya," ujar Budi Sartono di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

-Baca Juga: Pemotor Wanita Sengaja Menabrak dan Menganiaya Polisi, Jadi Tersangka

Budi menambahkan, pihaknya mengedepankan langkah restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini.

Pada kesempatan yang sama, Iptu Rano menyampaikan dirinya telah memaafkan tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka Hana. Dia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja," terang Rano.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemotor wanita berinisial HFR (23) mengamuk dan menganiaya kepada polisi lantaran tidak terima ditegur saat berkendara melawan arus di bawah Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

-Baca Juga: Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pelecehan 10 Mahasiswa

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah