Pemotor Wanita Sengaja Menabrak dan Menganiaya Polisi, Jadi Tersangka

- 1 Juli 2022, 21:05 WIB
Pemotor Wanita Sengaja Menabrak dan Menganiaya  Polisi, tak terima kendaraannya dihentikan karena melawan arus.Foto tangkapan layar/PMJNews
Pemotor Wanita Sengaja Menabrak dan Menganiaya Polisi, tak terima kendaraannya dihentikan karena melawan arus.Foto tangkapan layar/PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Pemotor wanita sengaja menabrakkan kendaraannya kepada polisi yang sedang bertugas, tak terima kendaraannya dihentikan karena melawan arus.

Pemotor wanita yang sengaja menabrak polisi ini juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut.

Pemotor wanita yang menabrak polisi ini juga, menurut pemeriksaan polisi, terbukti bukanlah seseorang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan tidak sedang terpengaruh narkoba.

Pemotor wanita yang sengaja menabrak dan menganiaya polisi ini akhir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

-Baca Juga: Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pelecehan 10 Mahasiswa

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan perempuan berinisial HFR (23) yang melakukan penganiayaan terhadap polisi saat ditegur melawan arah di kawasan Kampung Melayu tidak mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Metro Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, saat ini HFR masih ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan tes urine dan kejiwaan.

"Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan berdasarkan hasil tes urine, dia negatif (tidak terpengaruh narkoba)," ujar Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Ahsanul menambahkan dari kolom keterangan pada kartu identitas KTP, HFR berstatus mahasiswi. Namun, pihaknya belum mengetahui asal kampus perempuan yang juga hendak merebut senjata api polisi saat akan diamankan.

-Baca Juga: Kasus Skimming dengan Korban Bank BUMN Dibongkar Polisi

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x