Kasus Skimming dengan Korban Bank BUMN Dibongkar Polisi

- 27 Juni 2022, 22:30 WIB
Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT - Kasus skimming atau pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin yang terjadi di bank-bank umum nampaknya harus semakin diwaspadai.

Kasus skimming yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) baru saja dibongkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bahkan Polda juga menangkap pelakunya yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus skimming dan TPPU ini melibatkan SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia yang kini telah diamankan polisi.

Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.

-Baca Juga: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Tersangka Baru Pencuri Uang Rakyat

“Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin 27 Juni 2022.

Zulpan menambahkan, dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa pasal. Di antaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x