Kasus Skimming dengan Korban Bank BUMN Dibongkar Polisi

- 27 Juni 2022, 22:30 WIB
Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

-Baca Juga: Gelar Bungkus Night Pemprov DKI Pidanakan Hamilton Spa &Massage

Serta pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” tutur Zulpanx.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x