-Baca Juga: Gelar Bungkus Night Pemprov DKI Pidanakan Hamilton Spa &Massage
Serta pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” tutur Zulpanx.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi