Korupsi Berjamaah dengan Ribuan Korban di Tangerang, Ini Pelaku dan Modusnya

- 6 Juli 2022, 20:05 WIB
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Korupsi berjamaah dengan ribuan korban di Tangerang.Penampakan 4 tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJ News/

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Sumber: PMJNews

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini