Presiden Yayasan ACT Diperiksa Bareskrim , Jelaskan Hak Kelola Yayasan Sesuai Ketentuan

- 16 Juli 2022, 22:20 WIB
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri, Jumat 15 Juli 2022. Selama hampir menjalani 12 jam pemeriksaan, Ahyudin mendapat 19 pertanyaan.
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri, Jumat 15 Juli 2022. Selama hampir menjalani 12 jam pemeriksaan, Ahyudin mendapat 19 pertanyaan. /PMJNews/

act

POSJAKUT -- Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri, Jumat 15 Juli 2022. Selama hampir menjalani 12 jam pemeriksaan, Ahyudin mendapat 19 pertanyaan.

Ahyudin mengatakan, pertanyaan yang diberikan penyidik selama pemeriksaan seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.

Dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, ungkap Ahyudin, ada arahan dari Dewan Syariah ACT hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/7/2022).

-Baca Juga: IU Donasikan 100 Juta Won Pada Yayasan Anak Kurang Mampu

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambaperse

Sementara itu, Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” tandasnya.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x