PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT yang Tersebar di 41 PJK

- 7 Juli 2022, 17:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. /PMJ News

POSJAKUT -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi lebih dari 300 rekening ACT yang tersenar di 41 penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022.

Menurut dia, penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut, bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.

Baca Juga: Hubungan DKI dan ACT Baik-baik Saja, Wagub A Riza: Kalau Sekarang ACT Ada Masalah Itu Urusan Mereka!

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," jelas Ivan.

Dia menjelaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Selain itu, tegas Ivan, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

Baca Juga: PPATK Blokir Rp 150, Miliar Dana Diduga Investasi Ilegal

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x