POSJAKUT -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Dari hasil pantauan PPATK itu, lembaga tersebut pada Senin 7 Maret 222 menghentikan sementara transaksi dan memblokir dana sebesar Rp 150,4 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Senin (7/3) mengatakan dana yang diblokir itu berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Sebelumnya, PPATK juga telah menghentikan sementara dan memblokir dana senilai 202 miliar rupiah yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK," jelas Ivan, seperti dilansir Antara.
PPATK, jelasnya, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling ," kata Ivan.
Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan.
Artikel Rekomendasi