POSJAKUT – Durasi karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari. Sementara pengaturan teknisnya jika ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.
Awal Maret 2022 lalu bagi pelaku perjalanan luar negeri masih diterapkan masa karantinan selama 3 hari, dengan syarat sudah melakuan vaksinasi lengkap dan booster.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengurangan masa karantina bagi jamaah umroh maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu sesuai arahan dari Presiden
“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” kata Airlangga Hartatro saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin 7 Maret 2022.
Airlangga menjelaskan, terkait dengan jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan ibadah umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif rata-rata sebesar 47 persen.
Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.
Baca Juga: Kontes Batu Bacan Berhasil Angkat Pamor Pasar Rawabening Sebagai Pusat Penjualan Batu Hias
Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita harus tetap waspada terhadap varian Omicron yang masih ada.
Artikel Rekomendasi