Seperti diketahui, sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali yang jug Menteri Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Menurut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
Baca Juga: Ada 16 Pohon Tumbang di Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara Akhir Pekan Kemarin
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Menurut Luhut keputusan pemerintah ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. ***
Artikel Rekomendasi