Waktu Karantina Bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Nergeri Sekarang Hanya 1 Hari

- 7 Maret 2022, 22:30 WIB
Awal Maret 2022 lalu bagi PPLN masih diterapkan masa karantinan selama 3 hari, dengan syarat sudah vaksinasi lengkap dan booster
Awal Maret 2022 lalu bagi PPLN masih diterapkan masa karantinan selama 3 hari, dengan syarat sudah vaksinasi lengkap dan booster /maghfur/antarafoto

Seperti diketahui, sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali yang jug Menteri Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Menurut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Baca Juga: Ada 16 Pohon Tumbang di Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara Akhir Pekan Kemarin

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Menurut Luhut keputusan pemerintah ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. 

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini