TAUSYIAH POSJAKUT : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
NIKAH SIRI
Assalamu'alaikum. Saya Adi, saya ingin menanyakan perihal nikah siri. Saya memiliki kekasih, selang beberapa lama menjalani hubungan dengan kekasih saya, saya mulai berpikir untuk menghalalkan hubungan kami dengan menikah secara siri.
Ini tujuannya agar ketika saya mengajak kekasih saya ke mana saja tanpa ada rasa berdosa karena belum mahramnya.
Saya masih kuliah dan orang tua saya pun belum menyetujui apabila kita menikah karena saya belum menyelesaikan kuliah saya.
Kemudian terbesit dalam pikiran saya untuk menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua.
Saya ingin mendatangkan wali dari pihak wanita namun ayah dari kekasih saya telah meninggal.
Baca Juga: TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?
Artikel Rekomendasi