TAUSYIAH : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)

- 7 Juli 2022, 12:18 WIB
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok NAH - POSJAKUT /

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. 

Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiyai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. 

Sang Kyai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya (bersambung).***

WaLLAAHUa'lam

Sumber: Konsultasi Syariah

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah