TAUSYIAH : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)

- 7 Juli 2022, 12:18 WIB
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok NAH - POSJAKUT /

Pertanyaanya :

1. Apakah boleh penghulu yang menikahkan kami menjadi wali dari pihak wanita? (karena ayah dari pihak wanita telah meninggal)

2. Apakah hukumnya menikah tanpa sepengetahuan dari orang tua dari pihak laki-laki dan ibu dari pihak wanita?

Dari: Adi Yanuar

Jawaban:

Wa'alaikumussalam

Nikah siri menurut presepsi masyarakat, dipahami dengan dua bentuk pernikahan :

– Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.

– Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini