Pertanyaanya :
1. Apakah boleh penghulu yang menikahkan kami menjadi wali dari pihak wanita? (karena ayah dari pihak wanita telah meninggal)
2. Apakah hukumnya menikah tanpa sepengetahuan dari orang tua dari pihak laki-laki dan ibu dari pihak wanita?
Dari: Adi Yanuar
Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Nikah siri menurut presepsi masyarakat, dipahami dengan dua bentuk pernikahan :
– Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.
– Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama.
Artikel Rekomendasi