Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita.
Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
Baca Juga: Jennifer Dunn Tandai Akun yang Sebar Fitnah Isu Nikah Siri dengan Almarhum Uje
Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali." (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)
Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
"Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)
Artikel Rekomendasi