TAUSYIAH : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)

- 7 Juli 2022, 12:18 WIB
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat
ILUSTRASI : Usai ijab kabul atau akad nikah, kedua pasangan pengantin ini kemudian duduk di pelaminan menerima ucapan selamat /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok NAH - POSJAKUT /

TAUSYIAH POSJAKUT : Sekitar Keabsahan Nikah Siri (1)

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

NIKAH SIRI

Assalamu'alaikum. Saya Adi, saya ingin menanyakan perihal nikah siri. Saya memiliki kekasih, selang beberapa lama menjalani hubungan dengan kekasih saya, saya mulai berpikir untuk menghalalkan hubungan kami dengan menikah secara siri.

Ini tujuannya agar ketika saya mengajak kekasih saya ke mana saja tanpa ada rasa berdosa karena belum mahramnya. 

Saya masih kuliah dan orang tua saya pun belum menyetujui apabila kita menikah karena saya belum menyelesaikan kuliah saya.

Kemudian terbesit dalam pikiran saya untuk menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua. 

Saya ingin mendatangkan wali dari pihak wanita namun ayah dari kekasih saya telah meninggal.

Baca Juga: TAUSYIAH : Siapa Wali Nikah Wanita Muallaf?

Pertanyaanya :

1. Apakah boleh penghulu yang menikahkan kami menjadi wali dari pihak wanita? (karena ayah dari pihak wanita telah meninggal)

2. Apakah hukumnya menikah tanpa sepengetahuan dari orang tua dari pihak laki-laki dan ibu dari pihak wanita?

Dari: Adi Yanuar

Jawaban:

Wa'alaikumussalam

Nikah siri menurut presepsi masyarakat, dipahami dengan dua bentuk pernikahan :

– Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.

– Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama.

Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. 

Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:

Baca Juga: Jennifer Dunn Tandai Akun yang Sebar Fitnah Isu Nikah Siri dengan Almarhum Uje

Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

"Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali." (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

"Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. 

Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiyai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. 

Sang Kyai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya (bersambung).***

WaLLAAHUa'lam

Sumber: Konsultasi Syariah

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini