56 Unit Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri

- 28 Juli 2022, 18:20 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan ACT. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polri)
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan ACT. (Foto: PMJ News/Dok Humas Polri) /PMJNews/

POSJAKUT -- 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," jelas Ramadhan, Kamis 28 jULI 2022.

-Baca Juga: Presiden Yayasan ACT Diperiksa Bareskrim , Jelaskan Hak Kelola Yayasan Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ucap Andri.

-Baca Juga: PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT yang Tersebar di 41 PJK

Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi.

Dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

-Baca Juga: ACT alias Aksi Cepat Tanggap dalam Penyelidikan Bareskrim Polri

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini