ACT alias Aksi Cepat Tanggap dalam Penyelidikan Bareskrim Polri

- 5 Juli 2022, 20:30 WIB
ACT alias Aksi Cepat Tanggap dalam penyelidikan Bareskrim Polri. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).
ACT alias Aksi Cepat Tanggap dalam penyelidikan Bareskrim Polri. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri). /PMJNews/

POSJAKUT - ACT akronim dari Aksi Cepat Tanggap, sebuah lembaga donasi pengumpul dana umat, kini berada dalam sorotan.

ACT alias Aksi Cepat Tanggap ini menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sedang berada dalam penyelidikan Bareskrim Polri.

ACT alias Aksi Cepat Tanggap ini menurut Bareskrim Polri malah sudah pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. Namun saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa 5 Juli 2022.

-Baca Juga: Ahli Pidana Nilai Promosi Holywings Sebuah Kesengajaan, Polisi Harus Tegas

Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Dia menambahkan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/ Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x