Kesaksian Sekda Yudianto, Sulitkan Posisi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dalam Kasus Dugaan Korupsi

- 19 Maret 2022, 22:00 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Sebelumnya pada Senin 14 Maret 2022, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati. 

Penyidik menggali perihal proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam temuan awal KPK, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diduga memotong tunjangan sejumlah ASN untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

"[Reny Hendrawati] dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan wali kota Bekasi," tutur Ali Fikri.

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi atau Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Baca Juga: UPDATE! Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Giliran Sekda, Asda dan Lurah Diperiksa KPK

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah