Sebelumnya pada Senin 14 Maret 2022, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Penyidik menggali perihal proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam temuan awal KPK, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diduga memotong tunjangan sejumlah ASN untuk keperluan pribadinya.
"[Reny Hendrawati] dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan wali kota Bekasi," tutur Ali Fikri.
Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi atau Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Artikel Rekomendasi