25. Lurah Perwira, Isma Yusliyanti.
26. Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.
27. Kepala Dinas Pendidikan, Dr H. Inayatullah.
28. Staf Bidang Pendidikan Dasar (SD) Disdik Kota Bekasi, Rudi.
Sekedar diketahui, KPK menetapkan Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.
Bentuk korupsinya, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, antara lain diduga ada praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Semua itu terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat 8 (delapan) tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka lain tersebut, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Artikel Rekomendasi