Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Sudah Periksa Lebih dari 26 Pejabat Pemkot dan Pengusaha

- 12 Februari 2022, 08:00 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro /Nur Aliem Halvaima/Foto

25. Lurah Perwira, Isma Yusliyanti.

26. Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.

27. Kepala Dinas Pendidikan, Dr H. Inayatullah.

28. Staf Bidang Pendidikan Dasar (SD) Disdik Kota Bekasi, Rudi.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Walikota Bekasi, Antara Lain dari Iuran ASN Pemkot. Begini Jalurnya!

Sekedar diketahui, KPK menetapkan Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

Bentuk korupsinya, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, antara lain diduga ada praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Baca Juga: 7 Lurah 2 Bagian Hukum Diperiksa KPK, Upaya Dalami Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Semua itu terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat 8 (delapan) tersangka lainnya.

Kedelapan tersangka lain tersebut, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah