DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum Walikota Bekasi, Ini Pernyataan Resminya!

- 6 Februari 2022, 08:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro /foto Instagram @ chairomjputro / PosJakut

Pertama, pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK. 

Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE; dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi. 

Pimpinan DPRD mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.

Baca Juga: UPDATE! Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Giliran Sekda, Asda dan Lurah Diperiksa KPK

Kedua, sebagai wujud komitmen kooperatif, Ketua DPRD Kota Bekasi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022. 

Kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.

Ketiga, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi. 

Baca Juga: RENUNGAN: Jangan Minta Menjadi Pejabat

Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD.

Keempat, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah