POSJAKUT - Diberitakan banyak media, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, diketahui sudah mengembalikan uang suap Rp200 juta kepada KPK.
Uang Rp200 juta tersebut, diakui diterima dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, sebelum yang bersangkutan terjaring OTT KPK Rabu 5 Januari 2022.
Sebelum uang tersebut dikembalikan, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, menyampaikan pernyataan resmi melalui website dprd.bekasikota.go.id, pada 26 Januari 2022 seperti dikutip POSJAKUT di bawah ini:
Dalam rangka menyikapi situasi yang berkembang di Kota Bekasi saat ini, seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi.
Sehingga, pemerintahan Kota dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang.
Optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga, dengan bersama-sama Kepala Daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tentu saja masyarakat Kota Bekasi. Mari bersama terus merawat segala hal yang telah kita capai.
Atas peristiwa hukum yang menimpa Walikota (nonaktif) RE, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu.
Artikel Rekomendasi