DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum Walikota Bekasi, Ini Pernyataan Resminya!

- 6 Februari 2022, 08:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro /foto Instagram @ chairomjputro / PosJakut

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Baca Juga: TAUSIYAH : Apakah KDRT Dibolehkan dalam Islam?

Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.

Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas situasi yang sedang berkembang. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi dan seluruh stakeholder terkait, bahwa pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, sembari terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan oleh KPK.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, B.Eng., M.Si.***

 

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah