TAUSIYAH : Apakah KDRT Dibolehkan dalam Islam?

- 5 Februari 2022, 12:03 WIB
ILUSTRASI : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
ILUSTRASI : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) /Nur Aliem Halvaima/PikiranRakyat.com

TAUSIYAH : Apakah KDRT Dibolehkan dalam Islam?

(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya.

Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya.

Baca Juga: TAUSIYAH : Nasihat Ulama dan Hadits Nabi tentang Masa

Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.

1. Dalam hadis ada penjelasan: "Tidak menyakiti".

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi).

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x