Tiga Bar di Jakarta Selatan Pelanggar Pemberlakuan PPKM Level 2 Selain Disegel Terancam Sanksi Denda

- 5 Februari 2022, 09:42 WIB

 

POSJAKUT – Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan ada tiga bar di Jakarta Selatan yang disegel hampir secara bersamaan waktunya karena melanggar pemberlakuan PPKM Level 2. 

 Menurut Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa  ketiga bar yang disegel itu adalah Odin Bar dan Code In W Bar di Jalan Senopati, dan Dronk Bar di Kemang. Ke tiga bar tersebut selain disegel terancam sanksi denda.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan saat penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa bar Code In W Home yang ada hanya karyawan karena manajernya kabur.

Baca Juga: Satpol PP Jakarta Selatan Beri Tindakan Tegas Tutup Sementara Operasional 2 Bar di Kawasan Jalan Senopati 

"Pada saat pemeriksaan, di bar Odin pengelola yang diperiksa manajer dan stafnya, tapi di bar Code In W Home cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau di bar Dronk, manajer tidak ada jadi karyawan saja diperiksa," kata Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis Sabtu 14 Februari 2022.

Mukti mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran tersebut masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut. "Jadi Masih panjang prosesnya," kata Mukti.

Baca Juga: BMKG Memperkirkan Sebagian Jakarta Hari Ini Hujan, Diikuti Seluruh Kota-kota Penyangga hingga Malam Hari

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel ketiga bar tersebut dengan memasang "police line". 

Setelah disegel oleh polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah