Satpol PP Jakarta Selatan Beri Tindakan Tegas Tutup Sementara Operasional 2 Bar di Kawasan Jalan Senopati

- 5 Februari 2022, 09:04 WIB
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati
Satpol PP Jakarta Selatan beri tindakan tegas menutup sementara 2 bar di Kawasan Jalan Senopati /mghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengaskan pihaknya terpaksa menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jumat 4 Februari 2022 malam tadi.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang HarmawanOdin Bar terbukti sudah dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

Sedangkan Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

Baca Juga: BMKG Memperkirkan Sebagian Jakarta Hari Ini Hujan, Diikuti Seluruh Kota-kota Penyangga hingga Malam Hari

“Untuk Bar Code in W Home langsung kita sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi selain karena pelanggaran waktu operasional kita juga kita melihat ada pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” tegas Ujang Harmawan Sabtu 5 Februari 2022.

Menuut Ujang Harmawan, pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019,  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Provinsi Jakarta Tetap Akan Mempercantik Diri Meskipun Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur

Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 itu isinya tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Ujang menjelaskan, untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe aturannya sudah jelas yaitu jam buka pukul 18.00-24.00. Jadi jam 24.00 itu harus memberhentikan aktivitasnya, tetapi ini justru dilanggar.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini