Humas Polda Metro Jaya Tegaskan, Pernyataan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Masuk Ranah Pidana

- 5 Februari 2022, 11:20 WIB
  Spanduk bertuliskan “Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda”  sempat ramai dipasang diBandung
Spanduk bertuliskan “Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda” sempat ramai dipasang diBandung /maghfur/

 

POSJAKUT – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan ketentuan Undang-Undang no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 Pasal 224 pernyataan  Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR.

Baca Juga: Warga RW 01 dan RW 11 Pulogadung Usul Pemerintah Membuatkan JPO di Jalan Perintis Kemerdekaan

“Jadi menurut pasal 224 UU tentang MD3 pernyataan Arteria Dahlan itu berkaitan langsung dengan  fungsi serta wewenang dan tugas DPR, karena itu tidak bisa dipidanakan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis Sabtu 5 Februari 2022.

Kesimpulan tersebut kata Zulpan diputuskan  penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan perkataan  lain pernyataan Arteria Dahlan itu tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Baca Juga: Tiga Bar di Jakarta Selatan Pelanggar Pemberlakuan PPKM Level 2 Selain Disegel Terancam Sanksi Denda

“Kita tidak bisa memasukkan pernyataan Arteria Dahlan bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," tegas  Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut ke pengadilan. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x