Ashanty Lega, Perseteruannya dengan Martin Pratiwi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditangani Polisi

- 5 Februari 2022, 07:50 WIB
Ashanty dan Anang  datangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. (Foto: PMJ News)
Ashanty dan Anang datangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT -- Ashanty merasa lega. Kasus pencemaran nama baik oleh mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, yang dilaporkannya sejak hampir 2 tahun lalu kini ditangani polisi.

Ashanty melaporkan mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi terkait kasus pencemaran nama baik itu. Martin kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Alhamdulilah, penyidik …sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Ashanty. Ia menyebut nama Martin Pratiwi sebagai tersangka pencemaran nama baik .

Ashanty melaporkan Martin Pratiwi 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.

-Baca Juga: Akan Menginjak Usia 21 Tahun, Berikut Fakta Kim Minju Si Manusia Berupa Malaikat

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnyaistri musisi Anang Hermansyah itu terpaksa menempuh jalur hukum.

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," kata Ashanty di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah