ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
Baca Juga: RENUNGAN: Nostalgia Pergi Haji, Kalu Mau Berangkat Belajar dulu Dong...
Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya -- kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya -- juga saya setuju.
Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.
Baca Juga: TAUSYIAH : Ayam Berkokok Karena Melihat Malaikat
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami.
Banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri, malah sudah mukul duluan.
Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.***
Artikel Rekomendasi