POSJAKUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang kontan sebanyak Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro terkait dugaan kasus suap (gratifikasi).
Penyitaan "uang haram" dari Chairoman, elite politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, menyusul KPK menyiduk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias "Bang Pepen" kader dari Partai Golkar.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi [Chairoman] sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Pada pemeriksaan Selasa 25 Januari 2022 lalu, menurut Ali Fikri, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen - sapaan akrab Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi - melalui perantara.
"Chairiman berujar, telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah," kata Ali Fikri, seperti dikutip sejumlah media.
Ali Fikri juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Chairoman, pihaknya mendalami terkait dengan pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK mencium aroma korupsi, sehubungan dugaan suap terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Hasil pemantauan POSJAKUT, Rabu 2 Februari 2022, pembangunan Grand Kota Bintang (GKB) Bekasi, salah satunya berlokasi di Jl. KH Noer Ali, Kalimalang.
Kini lokasi GKB Bekasi, menjadi salah satu pusat kuliner dan destinasi wisata strategis Kota Bekasi. Bahkan sudah berdiri kafe dan sejumlah rumah makan siap saji.
Baca Juga: Viral, Video Cukur Massal Dukung KPK Berantas Suap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
GKB Bekasi sendiri, beras tepat sebelah kanan di bawah jalan tol layang Bekasi - Cakung Cilincing - Tanjung Priok, tak jauh dari putaran dan jalan tembus ke arah Pulogebang Jakarta Timur dengan perumahan Duta Keranji Bekasi Barat.
Menurut hasil pengembangan dari penyidik KPK, kata Ali Fikri, Pepen bersama 8 orang lain kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ini diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan.
Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Tak Akan Ajukan Gugatan Praperadilan. Ini Alasannya!
Kedua, dalam Rahmat Effendi diduga terlibat pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sebagian uang sudah digunakan oleh Pepen.
Selain Walikota Bekasi nonaktif, ada 8 tersangka lain yang juga dijerat KPK dengan dugaan terlibat aksi maling uang rakyat alias korupsi.
Ke-8 tersangka tersebut masing-masing Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin.
Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.***
Artikel Rekomendasi