Kader PDIP Tersangka Pencuri Uang Rakyat Serahkan Diri ke KPK Setelah Masuk DPO

28 Juli 2022, 15:20 WIB
Kader PDIP Tersangka Pencuri Uang Rakyat Serahkan Diri ke KPK Setelah Masuk DPO /PMJNews/


POSJAKUT -- Kader PDI Perjuangan yang tersangka pencuri uang rakyat, Mardani H.Maming, kabarnya segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Kabar ini disampaikan kuasa hukumnya, Denny Indrayana,

Kader PDI Perjuangan yang juga Mantan Bupati Tanah Bumbu,itu akan menyerahkan diri KPK, hari ini juga Kamis 28 Juli 2022.

Kader partai Banteng yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini berada di Batam.

-Baca Juga: Satu Lagi Kader PDIP Bisa Menghilang, Kali Ini Tersangka Pencuri Uang Rakyat

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ungkap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Kamis (28/7) siang, sekira pukul 14.03 WIB.

Pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Mardani Maming akhirnya datang sesuai janji dan ditemani oleh kuasa hukumnya.

Mardani memakai jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.

Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," tuturnya.

-Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Mandala Krida

Kendati demikian, Denny berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

-Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag Bukti Beragamnya Cara Menggarong Uang Rakyat

Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler