Jadi Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur AMN dan Mantan Dirjen Kemendagri AN Ditahan KPK

- 27 Januari 2022, 21:40 WIB
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram /seputartangsel.pikiranrakyat.com/


POSJAKUT – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis petang 27 Januari 2022 kembali mengumumkan nama beberapa pejabat yang terlibat aksi pencurian uang rakyat, dan menahannya.

Pertama, Bupati non naktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Kedua, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (AN). Ketiga; Kadis LH Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LSA).

Jalan cerita yang dibeberkan KPK berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data, menggambarkan betapa gampangnya mencuri uang rakyat di negeri ini.

-Baca Juga: Berperan di Film Marvel, 8 Aktor ini Ternyata Berperan di Film DC Juga

AMN ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis petang 27 Januari 2022 merinci berbagai langkah dan tahapan yang dilakukan KPK terkait kasus ini.

Dari pengumpulan data dan informasi yang dilakukan KPK, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, dan KPK melanjutkan status perkara ini ke tingkat penydikan.

Dijelaskan, dalam kasus ini, AN memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x