Jadi Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur AMN dan Mantan Dirjen Kemendagri AN Ditahan KPK

- 27 Januari 2022, 21:40 WIB
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram /seputartangsel.pikiranrakyat.com/

Dengan posisinya, menurut Karyoto, AN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemerintah daerah.

Sedang AMN sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi :LSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN, Maret 2021. Dua bulan kemudian, LSA mempertemukan AMN dengan AN..

Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.

-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Bentrokan Berdarah di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Tersangka; Pengedar Ganja di Depok

Singkat cerita, disepakati pinjaman dana PEN Rp 350 miliar. Tindak lanjutnya, diduga AN meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, yaitu 3 persen dari nilai pengajuan PEN, dibayarkan bertahap.

Keinginan AN disampaikan melalui LSA. Lalu Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhinya dan mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik LSA.

Dari Rp 2 miliar ini, Karyoto melanjutkan, diduga dibagi-bagi antara AN Rp1,5 miliar dan LSA sendiri Rp0,5 miliar.

"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," ungkap Karyoto.

Permohonan pinjaman dana PEN itu pada akhirnya memang disetujui .

Dalam kaitan ini, AN dengan perannya diduga oleh KPK menderima juga pemberian uang dari berbagai pihak yang mengajukan dana PEN. Untuk ini KPK masih akan mendalaminya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini