Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
-Baca Juga: Pagar 'Jembatan Cinta' Pulau Tidung, Keropos dan Patah. Ini Komentar Wakil Bupati Pulau Seribu
Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.***
Artikel Rekomendasi