Jadi Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur AMN dan Mantan Dirjen Kemendagri AN Ditahan KPK

- 27 Januari 2022, 21:40 WIB
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram /seputartangsel.pikiranrakyat.com/

Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

-Baca Juga: Pagar 'Jembatan Cinta' Pulau Tidung, Keropos dan Patah. Ini Komentar Wakil Bupati Pulau Seribu

Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini