Jadi Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Bupati Kolaka Timur AMN dan Mantan Dirjen Kemendagri AN Ditahan KPK

- 27 Januari 2022, 21:40 WIB
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram
Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur /instagram /seputartangsel.pikiranrakyat.com/


POSJAKUT – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis petang 27 Januari 2022 kembali mengumumkan nama beberapa pejabat yang terlibat aksi pencurian uang rakyat, dan menahannya.

Pertama, Bupati non naktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Kedua, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (AN). Ketiga; Kadis LH Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LSA).

Jalan cerita yang dibeberkan KPK berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data, menggambarkan betapa gampangnya mencuri uang rakyat di negeri ini.

-Baca Juga: Berperan di Film Marvel, 8 Aktor ini Ternyata Berperan di Film DC Juga

AMN ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis petang 27 Januari 2022 merinci berbagai langkah dan tahapan yang dilakukan KPK terkait kasus ini.

Dari pengumpulan data dan informasi yang dilakukan KPK, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, dan KPK melanjutkan status perkara ini ke tingkat penydikan.

Dijelaskan, dalam kasus ini, AN memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan posisinya, menurut Karyoto, AN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemerintah daerah.

Sedang AMN sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi :LSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN, Maret 2021. Dua bulan kemudian, LSA mempertemukan AMN dengan AN..

Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.

-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Bentrokan Berdarah di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Tersangka; Pengedar Ganja di Depok

Singkat cerita, disepakati pinjaman dana PEN Rp 350 miliar. Tindak lanjutnya, diduga AN meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, yaitu 3 persen dari nilai pengajuan PEN, dibayarkan bertahap.

Keinginan AN disampaikan melalui LSA. Lalu Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhinya dan mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik LSA.

Dari Rp 2 miliar ini, Karyoto melanjutkan, diduga dibagi-bagi antara AN Rp1,5 miliar dan LSA sendiri Rp0,5 miliar.

"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," ungkap Karyoto.

Permohonan pinjaman dana PEN itu pada akhirnya memang disetujui .

Dalam kaitan ini, AN dengan perannya diduga oleh KPK menderima juga pemberian uang dari berbagai pihak yang mengajukan dana PEN. Untuk ini KPK masih akan mendalaminya.

Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

-Baca Juga: Pagar 'Jembatan Cinta' Pulau Tidung, Keropos dan Patah. Ini Komentar Wakil Bupati Pulau Seribu

Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini