KPK Tetapkan 3 Tersangka Pencuri Uang Rakyat di Mandala Krida

- 21 Juli 2022, 22:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /kpk.go.id/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) dalam pekerjaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata  di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Ketiga tersangka itu di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

-Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing untuk selama 20 hari pertama. Penahanan keduanya terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan, tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

-Baca Juga: Jurus Ancaman dari KPK, yang Bantu Buronan KPK Lari Dipidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x