POSJAKUT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya tetap berkomitmen terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi pasca mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
"KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Ia menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Firli menjelaskan penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik," ujar Firli.
KPK, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," katanya pula.
Artikel Rekomendasi