Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pemerintah Perlu Dikontrol, Institusi Politik Diincar Orang-orang Korup!
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur setelah terbitnya Keppres Nomor 71/P Tahun 2022 tersebut.
"Terperiksa (Lili Pintauli-red) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Firli.
Dengan begitu, ujar Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur.
Sementara itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, tambahnya, melanggar pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***
Artikel Rekomendasi