Ketua KPK Firli Bahuri Jelaskan Mundurnya Lili Pintauli, Apa Kata Dewas KPK?

- 11 Juli 2022, 18:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

POSJAKUT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya tetap berkomitmen terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi pasca mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

"KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Ia menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kongkalingkong Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Baru Tercium dengan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli menjelaskan penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik," ujar Firli.

KPK, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," katanya pula.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pemerintah Perlu Dikontrol, Institusi Politik Diincar Orang-orang Korup!

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur setelah terbitnya Keppres Nomor 71/P Tahun 2022 tersebut.

"Terperiksa (Lili Pintauli-red) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Firli.

Dengan begitu, ujar Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur.

Sementara itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga: Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, tambahnya, melanggar pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Editor: Mulya Achdami

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini